SYARAT - SYARAT PEMBUATAN AHLI WARIS :
1. Fotocopy surat kematian pewaris yang dilegalisir dari kelurahan (1 Lembar)
2. Fotocopy surat kematian ahli waris yang dilegalisir dari Kelurahan jika ada ahli waris yang meninggal dunia (1 Lembar)
3. Fotocopy KTP seluruh ahli waris (1 Lembar)
4. Fotocopy KK seluruh Ahli Waris (1 Lembar)
5. Fotocopy KTP 2 orang saksi (1 Lembar)
6. Foto penandatanganan seluruh ahli waris (per orang 1 Lembar)
7. Surat Pernyataan Ahli waris dari Kelurahan sesuai dengan format yang ditandatangani di atas materai 6000 dan di cap jempol ibu jari kiri (1 Lembar)
8. Fotocopy Surat Pernyataan Ahli waris dari Kelurahan sesuai dengan format yang ditandatangani di atas materai 6000 dan di cap jempol ibu jari kiri (1 Lembar)
9. Surat keabsahan tanda tangan ahli waris yang ditandatangani di atas materai 6000 dan dicap jempol ibu jari kiri (1 Lembar)
10. Surat Permohonan registrasi ahli waris dari salah satu ahli waris yang ditandatangani di atas materai 6000 dan di cap jempol ibu jari kiri (1 Lembar)