medantembung@pemkomedan.go.id 081264551551

Layanan

LAYANAN LEGALISIR


SYARAT - SYARAT LEGALISIR

1. Membawa Dokumen Asli yang mau di Legalisir (KK,KTP dan Lain-lain)

2. Membawa Fotocopy berkas yang di legalisir (KK,KTP dan Lain-lain)

Proses Layanan :


logo-medan
Pemerintah Kota Medan
Kecamatan Medan Tembung

Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Bagi Masyarakat, Agar Tercapai Tujuan Bangsa.

Hubungi Kami

  • Phone :
    081264551551
  • Email :
    medantembung@pemkomedan.go.id
Lokasi Kami

Alamat : Jalan. Kapten M Jamil Lubis No. 107 Medan

Follow us
Statistik Pengunjung