SYARAT - SYARAT LEGALISIR
1. Membawa Dokumen Asli yang mau di Legalisir (KK,KTP dan Lain-lain)
2. Membawa Fotocopy berkas yang di legalisir (KK,KTP dan Lain-lain)
Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Bagi Masyarakat, Agar Tercapai Tujuan Bangsa.
Alamat : Jalan. Kapten M Jamil Lubis No. 107 Medan